LARANGAN RIBA ITU TERMAKTUB DALAM AL QUR'AN HINGGA HADITS RASULULLAH SAW

Desember 15, 2022


 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Ajaran Islam melarang muslim untuk mengambil riba apapun jenisnya. Larangan riba itu termaktub dalam Al-Qur'an hingga hadits Rasulullah SAW.


Riba sendiri didefinisikan buku Fikih Kontemporer karangan Gibtiah adalah pengambilan tambahan dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Belum lagi, hadits Rasulullah SAW menyebut riba sebagai salah satu tujuh dosa besar (HR Bukhari dan Muslim).


Mengapa Riba Dilarang dalam Agama Islam?

Sebetulnya, semua agama samawi melarang praktik riba. Pasalnya, riba dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya.


Mengutip buku Hukum Islam karangan Palmawati Tahir, praktik riba sudah menyalahi salah satu asas hukum perdata Islam berdasarkan larangan merugikan diri sendiri dan orang lain. Terlebih, riba membuka para rentenir untuk menaikkan bunga di mana bunga pinjaman jauh lebih besar daripada pokok pinjaman itu sendiri.


Sebab itu, Allah SWT melaknat para pelaku riba sebagaimana disebutkan dari sabda Rasulullah SAW, "Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja." (HR Muslim dan Ahmad)


Larangan riba sendiri turun secara bertahap. Hal itu dilatarbelakangi dari keadaan sebagian warga Arab pada masa itu yang gemar menerapkan riba dalam setiap kegiatan transaksi yang dilakukan. Jadi, larangan secara bertahap dilakukan untuk mengurangi anomi atau kekagetan di masyarakat.


Tahapan Larangan Riba dalam Al-Qur'an


1. Tahap Pertama

Larangan riba pada tahapan awal masih belum konkret melarang riba. Namun, Allah SWT sudah mengingatkan bahwa riba adalah perkara yang dibenci. Ayat ini sebagai conditioning agar muslim siap mental untuk menaati larangan riba yang akan dikeluarkan kemudian.


Ayat yang dimaksud adalah surah Ar Rum ayat 39,


وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ


Artinya: Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).


2. Tahap Kedua

Larangan riba tahap kedua turun pada periode Madinah melalui surah An Nisa ayat 160-161. Pada tahap ini, riba sudah mulai dijelaskan status hukumnya. Ayat in juga menjelaskan bahwa riba bukan hanya dilarang bagi muslim tetapi berlaku juga untuk kaum Yahudi.


(160) فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ


(161) وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا


Artinya: Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah,


melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.


3. Tahap Ketiga

Larangan riba pada tahap ketiga mulai tegas melarang muslim untuk memungut riba. Hal ini diterangkan dalam surah Ali Imran ayat 130-131 yang mengaitkan riba pada suatu tambahan yang berlipat ganda.


(130) يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ


(131) وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِيْٓ اُعِدَّتْ لِلْكٰفِرِيْنَ


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. Lindungilah dirimu dari api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir.


4. Tahap Empat

Tahap terakhir larangan riba dalam Al-Qur'an ini, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ayat yang menjelaskannya adalah surah Al Baqarah ayat 278-279.


(278) يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ


(279) فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.


Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).


Dalil terakhir inilah yang digunakan sejumlah ulama untuk mengharamkan riba secara mutlak. Dengan kata lain, tidak menoleransi jumlah sedikit atau banyaknya.


Mari sama-sama kita menebar kebaikan dan menjadi insan yang bermanfaat. Sekian dari saya, mohon maaf untuk kata yang mungkin saja kurang berkenan dalam share artikel ini. Terima kasih atas perhatian dan antusiasnya membaca. 


Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



YAYASAN IMAM TEGUH Program Kemanusiaan | Mendirikan Dan Meyelenggarakan Rumah Singgah | Menyelenggarakan pendidikan | Menyelenggarakan pelestarian lingkungan hidup | Bersih Masjid & Mushola |  Ziarah Wali Songo | Ziarah Wali Pitu | Program Haji & Umroh | Berbagi Sedekah Kepada Masyarakat | Sima'an Qur'an 


You Might Also Like

0 komentar