Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pernikahan merupakan bagian dari ibadah untuk menyempurnakan agama. Karena itu, harus dijalani dengan sebaik-baiknya dan tentunya harus sah di mata negara dan agama.
Setiap pasangan yang hendak menikah wajib memenuhi syarat dan rukunnya sesuai ajaran Islam, agar pernikahan tersebut tidak dianggap batal atau rusak.
Pernikahan batal adalah pernikahan yang tidak memenuhi rukun, sedangkan pernikahan rusak ialah pernikahan yang tidak memenuhi syarat. Namun, para ulama Syafi’iyah menganggap keduanya sama.
Dilansir dari nu.or.id, Syekh al-Zuhaili, salah seorang ulama Syafi’iyah, menjelaskan beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam sehingga bisa dianggap batal maupun rusak. Apa saja?
1. Pernikahan syighar
Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya pernah menjelaskan pengertian nikah syighar yakni sebagai berikut:
وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.
Artinya: Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu. Atau berkata, "Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”
Akad tersebut tidak sah karena ada gabungan dua akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya.
2. Pernikahan orang ihram
Suatu pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram baik haji maupun umrah, maka dianggap tidak sah. Meskipun dilakukan dengan akad yang sah sekalipun.
Hal ini sesuai dengan salah satu sabda Rasulullah SAW yaitu:
اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ.
Artinya: Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.
Kecuali menikah, orang yang sedang ihram boleh rujuk atau menjadi saksi pernikahan. Sebab rujuk adalah melanjutkan perkawinan, bukan mengawali perkawinan.
3. Pernikahan dengan beberapa akad
Jenis pernikahan yang dilarang selanjutnya adalah pernikahan dengan beberapa akad, yaitu suatu kondisi di mana dua orang wali menikahkan satu orang perempuan dengan dua orang laki-laki.
Apabila pernikahan tersebut tidak diketahui secara pasti siapa yang akadnya lebih dahulu, kemudian salah seorang ataupun kedua laki-laki itu menggaulinya, maka wajib baginya mahar mitsli (mahar yang disesuaikan dengan mahar-mahar yang diterima saudara-saudara perempuannya).
Namun apabila diketahui akad yang dilakukan lebih dahulu, maka akad itu yang dianggap sah.
4. Pernikahan dengan perempuan yang sedang iddah
Selanjutnya, menikah dengan perempuan yang sedang berada dalam masa iddah juga termasuk sebagai pernikahan yang dilarang dalam Islam. Ketentuan ini berdasarkan salah satu firman Allah SWT yaitu:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
Artinya: Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (Al-Baqarah: 235)
Jika seorang laki-laki menikahi perempuan beriddah dan menggaulinya, maka ia harus dijatuhi hukuman, kecuali jika ia tidak mengetahui status keharaman menikahi perempuan beriddah.
5. Pernikahan dengan perempuan iddah yang ragu akan kehamilannya
Menikah dengan seorang perempuan yang belum habis masa iddahnya namun ragu akan kehamilannya, juga termasuk sebagai pernikahan yang dilarang.
Setidaknya perempuan tersebut harus menghilangkan keraguannya terlebih dahulu, meski telah melalui 3 kali quru (masa suci).
Selain itu, pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan yang diduga masih dalam masa iddah atau sedang istibra dari kehamilan juga dilarang.
6. Pernikahan dengan perempuan non-muslim selain Yahudi dan Nasrani
Pernikahan antara seorang laki-laki muslim dan perempuan non-muslim termasuk sebagai pernikahan yang dilarang. Namun, menikah dengan perempuan non-muslim yang merupakan seorang Yahudi atau Nasrani boleh.
Hukum Islam yang membolehkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Nasrani berdasarkan pada firman Allah SWT berikut:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ - ٥
Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS al-Maidah [5]: 5).
7. Pernikahan dengan perempuan yang berpindah agama
Apabila seorang laki-laki muslim menikah dengan seorang perempuan yang pindah dari satu agama ke agama lain, maka pernikahan tersebut dianggap batal atau rusak.
Sehingga menikah dengan perempuan yang pindah agama termasuk sebagai pernikahan yang dilarang dalam Islam.
Secara singkat, laki-laki muslim hanya boleh menikahi wanita muslim dan bukan wanita yang mengganti agamanya.
8. Pernikahan perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim
Terakhir, jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah pernikahan perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim. Para ulama telah sepakat bahwa tidak boleh seorang muslimah menikah dengan laki-laki yang berasal dari agama lain selain Islam.
Allah SWT dalam Al-Qur'an juga telah berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ - ٢٢١
Artinya: Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS al-Baqarah [2]: 221).
Mari sama-sama kita menebar kebaikan dan menjadi insan yang bermanfaat. Sekian dari saya, mohon maaf untuk kata yang mungkin saja kurang berkenan dalam share artikel ini. Terima kasih atas perhatian dan antusiasnya membaca.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
YAYASAN IMAM TEGUH Program Kemanusiaan | Mendirikan Dan Meyelenggarakan Rumah Singgah | Menyelenggarakan pendidikan | Menyelenggarakan pelestarian lingkungan hidup | Bersih Masjid & Mushola | Ziarah Wali Songo | Ziarah Wali Pitu | Program Haji & Umroh | Berbagi Sedekah Kepada Masyarakat | Sima'an Qur'an
Tidak ada komentar:
Posting Komentar