HUKUM MENCABUT RAMBUT PUTIH MENURUT ISLAM

November 27, 2022


 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Rambut putih atau uban biasa muncul ketika seseorang memasuki usia lanjut. Islam sendiri telah mengatur bagaimana seharusnya ketika rambut telah beruban, termasuk boleh tidaknya mencabut hingga menyemirnya.


Disebutkan dalam Kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW sendiri menganjurkan untuk membiarkan rambut putih yang muncul, baik di kepala maupun janggut (bagi laki-laki) dan tidak mencabutnya. Sebab, kelak uban akan menjadi cahaya bagi setiap muslim.


Hal ini bersandar pada hadits 'Amar bin Syu'aib RA dari bapaknya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,


لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة


Artinya: "Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang muslim. Tidaklah seorang muslim membiarkan ubannya--selama ia masih Islam--, kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan." (HR Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)


Sementara itu, dari hadits Anas RA juga disebutkan, "Kami tidak senang dengan seorang laki-laki yang mencabut sehelai uban dari kepala dan jenggotnya." (HR Muslim)


Hukum Mencabut Uban

Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, hukum mencabut uban adalah makruh. Pendapat ini berdasarkan hadits riwayat al-Khallal dari 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya, dari kakeknya dan turut diriwayatkan Thariq bin Habib, yang maksudnya, "Rasulullah SAW melarang mencabut uban dengan menegaskan, bahwa ia adalah cahaya Islam."


Ulama fikih tersebut menjelaskan, kemakruhan ini berlaku bagi uban yang tumbuh di kepala maupun di sekitar wajah atau jenggot. Selain itu, mencukur bagian tengkuk juga dimakruhkan. Sebab, ini merupakan amalan orang Majusi.


"Perbuatan mencabut jenggot supaya kelihatan ganteng juga dimakruhkan. Begitu juga mencukur sebagian kepala, karena terdapat larangan berbuat demikian. Begitu juga dengan perbuatan mencukur bagian belakang tengkuk tanpa mencukur kepala. Hal ini jika dilakukan tanpa tujuan untuk berbekam atau sebagainya, karena ia merupakan amalan orang Majusi," jelasnya.


Boleh Menyemir Uban Selain Warna Hitam

Para ulama fikih menyebut, rambut putih tidak dianjurkan dicabut tetapi boleh diwarnai atau disemir dengan warna selain hitam. Sebab, menghitamkan uban adalah makruh atau haram. Demikian seperti dijelaskan Wahbah az-Zuhaili dalam kitab fikihnya.


Larangan menyemir rambut putih dengan warna hitam turut dijelaskan dalam buku Tuntunan Adab-Adab Sunnah Rasulullah SAW untuk Kehidupan Sehari-hari karya Muhammad al Islam. Salah satu dalil yang memperkuat pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah yang mengatakan,


"Pada saat pembukaan Kota Mekkah, Abu Kuhafah dihadapkan kepada Rasulullah, sementara rambut dan janggutnya putih seperti bunga berwarna putih, maka Rasulullah SAW bersabda, 'Rubahlah warna rambutmu ini dengan sesuatu, dan jauhilah warnah hitam.'" (HR Abu Dawud)


Menurut sunnah, rambut putih boleh diwarnai kuning, merah atau lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,


"Orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir (rambut yang beruban). Oleh karena itu, bedakanlah dirimu dengan cara menyemir rambutmu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah) 



Mari sama-sama kita menebar kebaikan dan menjadi insan yang bermanfaat. Sekian dari saya, mohon maaf untuk kata yang mungkin saja kurang berkenan dalam share artikel ini. Terima kasih atas perhatian dan antusiasnya membaca. 



Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



YAYASAN IMAM TEGUH Program Kemanusiaan | Mendirikan Dan Meyelenggarakan Rumah Singgah | Menyelenggarakan pendidikan | Menyelenggarakan pelestarian lingkungan hidup | Bersih Masjid & Mushola |  Ziarah Wali Songo | Ziarah Wali Pitu | Program Haji & Umroh | Berbagi Sedekah Kepada Masyarakat | Sima'an Qur'an 


You Might Also Like

0 komentar