Dewan Penasehat :
- Menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja dan kegiatan yayasan sesuai dengan visi, misi dan tujuan.
- Memberikan masukan kepada ketua umum dalam menetapkan Program Yayasan.
- Memberikan masukan kepada ketua umum dalam pelaksanaan program Yayasan.
- Melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada seluruh pengurus dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para pengurus.
Pengurus Harian :
- Membuat Program Kerja Yayasan.
- Membuat keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan Yayasan.
- Membuat kebijakan Yayasan terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik yang bersifat intern maupun ekstern Yayasan.
Ketua Umum :
- Menjalankan Visi dan misi Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar.
- Memberikan wewenang kepada para ketua divisi sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup masing-masing divisi
- Berhak mendelegasikan kepada salah satu pengurus Harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar Yayasan.
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus Yayasan.
- Mengkoordinasikan program kerja Yayasan baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban.
Sekertaris :
- Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi Yayasan.
- Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang milik Yayasan.
- Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan.
- Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Bendahara :
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Yayasan.
- Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala.
- Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Umum.
- Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan Yayasan dan dlaporkan secara transparan.
- Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.Kepala Divisi
Pendidikan :
- Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
- Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
- Bertanggung jawab dalam menyususn dan mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan masalah pendidikan.
- Menggantikan/mewakili ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Kepala Divisi Sosial :
- Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
- Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
- Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan masalah sosial kemanusiaan.
- Menciptakan dan mengusulkan berbagai program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka meringankan beban sesama.
- Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Kepala Divisi Pendanaan dan Pemberdayaan Ekonomi :
- Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya
- Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
- Bertanggung jawab dalam menyususn dan mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan pendanaan dan pemberdayaan ekonomi.
- Membuat program penggalangan dana yang berkesinambungan untuk menopang kebutuhan yayasan.
- Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Kepala Divisi Humas :
- Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
- Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
- Bertanggung jawab dalam mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan hubungan komunikasi, baik internal maupun eksternal.
- Melakukan sosialiasai Yayasan dengan publikasi media apapun yang sifatnya tidak dilarang dan tidak melanggar aturan.
- Membangun jaringan kerja sama antar lembaga baik dengan pemerintah maupun non pemerintah.
- Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar