Pages

Jumat, 17 Februari 2017

TUGAS POKOK DAN FUNGSI



Dewan Penasehat :


  1. Menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja dan kegiatan yayasan sesuai dengan visi, misi dan tujuan.
  2. Memberikan masukan kepada ketua umum dalam menetapkan Program Yayasan.
  3. Memberikan masukan kepada ketua umum dalam pelaksanaan program Yayasan.
  4. Melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada seluruh pengurus dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para pengurus.
Pengurus Harian :
  1. Membuat Program Kerja Yayasan.
  2. Membuat keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan Yayasan.
  3. Membuat kebijakan Yayasan terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik yang bersifat intern maupun ekstern Yayasan.
Ketua Umum :
  1. Menjalankan Visi dan misi Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar.
  2. Memberikan wewenang kepada para ketua divisi sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup masing-masing divisi
  3. Berhak mendelegasikan kepada salah satu pengurus Harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar Yayasan.
  4. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus Yayasan.
  5. Mengkoordinasikan program kerja Yayasan baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban.
Sekertaris :
  1. Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi Yayasan.
  2. Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang milik Yayasan.
  3. Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan.
  4. Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Bendahara :
  1. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Yayasan.
  2. Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala.
  3. Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Umum.
  4. Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan Yayasan dan dlaporkan secara transparan.
  5. Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.Kepala Divisi
Pendidikan :
  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam menyususn dan mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan masalah pendidikan.
  4. Menggantikan/mewakili ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Kepala Divisi Sosial :
  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan masalah sosial kemanusiaan.
  4. Menciptakan dan mengusulkan berbagai program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka meringankan beban sesama.
  5. Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Kepala Divisi Pendanaan dan Pemberdayaan Ekonomi :
  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam menyususn dan mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan pendanaan dan pemberdayaan ekonomi.
  4. Membuat program penggalangan dana yang berkesinambungan untuk menopang kebutuhan yayasan.
  5. Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Kepala Divisi Humas :
  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan hubungan komunikasi, baik internal maupun eksternal.
  4. Melakukan sosialiasai Yayasan dengan publikasi media apapun yang sifatnya tidak dilarang dan tidak melanggar aturan.
  5. Membangun jaringan kerja sama antar lembaga baik dengan pemerintah maupun non pemerintah.
  6. Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar